PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 12
BAB 4 — PROSEDUR SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Untuk memperoleh sertifikat dan/ atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; c. surat keterangan dari unit kerja yang bersangkutan; d. sertifikat yang rusak atau tanda bukti kerusakan bagi yang rusak; atau
e. surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian bagi yang hilang.
