Pasal 11
BAB 4 — PROSEDUR SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Untuk sertifikat yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sebelum sertifikat berakhir dengan melampirkan : a. surat permohonan; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; c. pas foto terbaru dengan latar belakang merah sebanyak 1 (satu) lembar berukuran 3 cm x 4 cm (tiga kali empat); d. sertifikat keahlian yang masih berlaku; dan e. sertifikat pelatihan penyegaran, seminar, atau lokakarya sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Perpanjangan masa berlakunya sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sertifikat setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi.
