Pasal 10
BAB 4 — PROSEDUR SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Penyelenggaraan ujian untuk memperoleh Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal. (2) Uji kompetensi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian terdiri atas : a. teori; b. praktek; c. wawancara; dan d. tes kesehatan. (3) Setelah dilakukan ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja pemohon yang lulus diberikan Sertifikat Keahlian Tenaga
Perawatan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan tingkatannya. (4) Peserta yang tidak lulus uji akan diberikan surat pemberitahuan dan dapat diajukan untuk mengikuti ujian kembali untuk memperoleh sertifikat keahlian.
