PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm167 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 38
(1) Unit Kerja harus menerbitkan Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan setelah dilakukan pemeriksaan latar belakang (background check), dan pemohon mengikuti penyuluhan dan diberikan pemahaman kepedulian keamanan penerbangan (aviation security awareness). (2) Background check pemohon Pas Bandar Udara dibatalkan bila diketahui melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
