Pasal 45
(1) Unit Kerja harus menerbitkan perpanjangan Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan latar
No.1740, 2015
belakang (background check) dan pengumuman hasil verifikasi. (2) Pemeriksaan latar belakang (background check) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perpanjangan Pas Bandar Udara: a. tahunan untuk orang perseorangan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan b. mingguan dan bulanan untuk orang perseorangan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
- Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45 A Permohonan penerbitan dan perpanjangan Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 43 dapat ditolak apabila: a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 43 ayat (2); b. gagal dalam pemeriksaan latar belakang (background check) antara lain karena: (1) terlibat kriminal; (2) pemalsuan dokumen; (3) memberikan infomasi/data palsu; dan (4) terlibat organisasi terlarang.
- Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 54A yang berbunyi sebagai berikut:
