Pasal 36
(1) Untuk mendapatkan Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, pimpinan instansi/entitas harus mengajukan permohonan tertulis kepada Unit Kerja. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melampirkan persyaratan yaitu: a. surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja; b. daftar riwayat hidup; c. identitas diri (KTP, Paspor atau KITAS);
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kecuali bagi pegawai instansi pemerintah dan pegawai badan usaha milik negara; e. Surat Keputusan (SK) Pegawai atau Kontrak Kerja; dan f. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Negara pemohon bagi Warga Negara Asing. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diserahkan dalam bentuk dokumen asli dan huruf c, huruf d dan huruf e dapat dalam bentuk Salinan. (4) Format surat pernyataan dan daftar riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
