PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm167 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 30
Pas Bandar Udara yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diberikan terhadap kendaraan operasional untuk: a. supply bahan bakar;
No.1740, 2015
b. catering; c. perawatan; d. patroli bandar udara; e. pendukung pembangunan dan pengembangan bandar udara; f. kegiatan kepemerintahan di bandar udara.
- Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 33A yang berbunyi sebagai berikut:
