Pasal 4
(1) Pembatas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pada perimeter untuk bandar udara domestik harus memenuhi persyaratan: a. dapat berupa pagar; b. tinggi minimal 2,44 (dua koma empat puluh empat) meter dan dilengkapi dengan kawat berduri di atasnya; c. tidak ada celah dari bawah sampai atas untuk disusupi orang, termasuk pemberian teralis pada drainase atau saluran pembuangan air;
d. tersedia jarak pandang di sekitar pembatas fisik; e. diberi lampu penerangan pada titik tertentu atau tempat rawan penyusupan; f. tersedia jalan inspeksi; dan g. dilengkapi pintu darurat. (2) Pembatas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pada perimeter untuk bandar udara internasional harus memenuhi persyaratan: a. dapat berupa pagar; b. tinggi minimal 2,44 (dua koma empat puluh empat) meter dan dilengkapi dengan kawat berduri di atasnya; c. tidak ada celah dari bawah sampai atas untuk disusupi orang, termasuk pemberian teralis pada drainase atau saluran pembuangan air; d. tersedia jarak pandang di sekitar pembatas fisik; e. dilengkapi lampu penerangan pada jarak tertentu; f. dilengkapi sistem kamera pemantau (closed circuit television); g. dilengkapi peralatan keamanan lainnya apabila diperlukan; h. tersedia jalan inspeksi untuk patroli; dan i. dilengkapi pintu darurat. (3) Pembatas fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus dilakukan perawatan secara berkala.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
