Pasal 3A
Dalam hal terjadi kekurangan biaya subsidi pengoperasian kapal ternak pada tahun berjalan, maka untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan hari layar dan menjamin kelangsungan pelayanan secara berkesinambungan, Menteri Perhubungan dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang angkutan laut untuk melanjutkan pengoperasian kapal ternak sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
