Peraturan Menteri Nomor pm150 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan Untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
Pasal 1
(1) Subsidi pengoperasian kapal ternak dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional melalui mekanisme pelelangan umum atau sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jangka waktu pelaksanaan kegiatan subsidi pengoperasian kapal ternak dilaksanakan selama 1 (satu) tahun disesuaikan dengan alokasi anggaran subsidi yang tersedia. (2a) Alokasi anggaran subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari DIPA Satuan Kerja Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Laut Pusat Tahun Anggaran 2016 dan dapat
menggunakan sumber keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi pengoperasian kapal ternak, perlu ditetapkan tarif angkutan khusus ternak. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Tarif angkutan laut untuk kegiatan subsidi pengoperasian kapal ternak, ditetapkan untuk: a. tarif untuk muatan ternak, ditetapkan sebagai berikut:
- tarif subsidi pengoperasian kapal ternak untuk muatan ternak per 1 (satu) ekor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- tarif subsidi untuk muatan ternak sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, sudah termasuk biaya asuransi, bongkar muat, pakan ternak, minum ternak, perawat ternak, mantri hewan, dan dokter hewan. b. tarif untuk muatan pakan ternak, ditetapkan sebagai berikut:
- tarif subsidi pengoperasian kapal ternak untuk muatan pakan ternak per 1 (satu) ton m3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- tarif subsidi untuk muatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, ditetapkan dalam ukuran per ton m3; dan
- tarif subsidi untuk muatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, sudah termasuk biaya asuransi dan belum
termasuk biaya bongkar muat di pelabuhan yang besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Dalam hal terjadi kekurangan biaya subsidi pengoperasian kapal ternak pada tahun berjalan, maka untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan hari layar dan menjamin kelangsungan pelayanan secara berkesinambungan, Menteri Perhubungan dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang angkutan laut untuk melanjutkan pengoperasian kapal ternak sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
