PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm150 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri...
Pasal 2
Tarif angkutan laut untuk kegiatan subsidi pengoperasian kapal ternak, ditetapkan untuk: a. tarif untuk muatan ternak, ditetapkan sebagai berikut:
- tarif subsidi pengoperasian kapal ternak untuk muatan ternak per 1 (satu) ekor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- tarif subsidi untuk muatan ternak sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, sudah termasuk biaya asuransi, bongkar muat, pakan ternak, minum ternak, perawat ternak, mantri hewan, dan dokter hewan. b. tarif untuk muatan pakan ternak, ditetapkan sebagai berikut:
- tarif subsidi pengoperasian kapal ternak untuk muatan pakan ternak per 1 (satu) ton m3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- tarif subsidi untuk muatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, ditetapkan dalam ukuran per ton m3; dan
- tarif subsidi untuk muatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, sudah termasuk biaya asuransi dan belum
termasuk biaya bongkar muat di pelabuhan yang besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
