PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 99
BAB 11 — PENGAWASAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK
Dalam hal perusahaaan Angkutan umum mengalami penurunan kualitas dan kuantitas dalam penyediaan Angkutan, pemberi izin dapat meninjau ulang izin penyelenggaraan Angkutan orang yang diberikan kepada perusahaan Angkutan umum yang bersangkutan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja perusahaan Angkutan umum.
