PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 100
BAB 12 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PERIZINAN ANGKUTAN
(1) Pejabat yang berwenang menerbitkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor dalam Trayek wajib menyelenggarakan sistem informasi manajemen perizinan Angkutan. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data perizinan berdasarkan: a. laporan pengusaha Angkutan mengenai realisasi Angkutan setiap bulan; b. hasil pengendalian dan pengawasan; dan c. hasil penilaian kinerja perusahaan Angkutan. (3) Hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Pejabat yang berwenang sebagai bahan evaluasi dalam pemberian izin penyelenggaraan Angkutan dalam Trayek.
