Pasal 101
BAB 13 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Angkutan jalan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan Angkutan jalan dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan, pedoman, dan standar teknis di bidang Angkutan jalan; b. memantau pelaksanaan standar pelayanan Minimal Angkutan umum yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan umum;
c. melaporkan Perusahaan Angkutan Umum yang melakukan penyimpangan terhadap standar pelayanan minimal Angkutan umum kepada instansi pemberi izin; d. memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan Angkutan jalan dalam perbaikan pelayanan Angkutan umum; dan/atau e. memelihara sarana dan prasarana Angkutan jalan, dan ikut menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Angkutan jalan. (3) Laporan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus disertai bukti penyimpangan berupa: a. foto; dan b. keterangan penyimpangan. (4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan dan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
