Pasal 102
BAB 14 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Angkutan umum diklasifikasikan menjadi: a. pelanggaran ringan; b. pelanggaran sedang; dan c. pelanggaran berat. (2) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tidak melaporkan dalam hal terjadi perubahan kepengurusan perusahaan dan/atau koperasi;
b. tidak melaporkan dalam hal terjadi perubahan domisili perusahaan; c. tidak melaporkan kegiatan operasional angkutan secara berkala; d. pengurangan atau penambahan identitas kendaraan; e. tidak memelihara kebersihan dan kenyamanan kendaraan yang dioperasikan; f. mempekerjakan awak kendaraan yang tidak dilengkapi dengan pakaian seragam dan/atau tidak menggunakan tanda pengenal perusahaan; g. tidak mengumumkan tarif yang berlaku; dan/atau h. tidak mencetak besaran tarif pada tiket. (3) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. menggunakan kartu pengawasan ganda; b. mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya; c. pelanggaran besaran tarif angkutan; d. belum melunasi iuran wajib pertanggungan kecelakaan; e. memberikan pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan; f. mengoperasikan kendaraan dengan tidak dilengkapi dokumen perjalanan yang sah yang terdiri dari kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, buku uji, dan tanda uji kendaraan bermotor; g. tidak mengembalikan surat keputusan izin penyelenggaraan dan/atau kartu pengawasan setelah terjadi perubahan izin penyelenggaraan angkutan orang; h. memperkerjakan awak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan-undangan dan bukan merupakan pengemudi dari perusahaan yang bersangkutan; i. mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan
yang dimiliki; j. tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi; k. mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan; dan/atau l. tidak melakukan pembayaran denda administratif atas denda pelanggaran ringan. (4) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. memalsukan dokumen perjalanan yang sah; b. mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya; c. mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; d. melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa; dan/atau e. tidak melakukan pembayaran denda administratif atas pelanggaran sedang.
