Pasal 103
BAB 14 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 diperoleh melalui: a. hasil pengawasan yang dilakukan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor; b. hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; c. laporan dari masyarakat; d. informasi dari media massa; dan/atau e. laporan dari perusahaan Angkutan umum. (2) Laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat: a. waktu dan tempat kejadian; b. jenis pelanggaran; c. identitas kendaraan;
d. identitas perusahaan Angkutan umum dan/atau awak kendaraan; e. korban pelanggaran dalam hal terjadi kecelakaan; dan f. identitas pelapor. (3) Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Laporan atau informasi yang tidak memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditindaklanjuti.
