Pasal 104
BAB 14 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif kepada perusahaan Angkutan umum berdasarkan laporan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek; dan c. pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. (3) Bentuk dan format peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
