Pasal 105
BAB 14 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a
dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi administratif pemegang izin tidak melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, pemegang izin dikenai sanksi pembekuan izin berupa pembekuan kartu pengawasan. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang izin tidak melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, pemegang izin dikenai sanksi pencabutan izin yang berupa pencabutan kartu pengawasan.
