PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 106
BAB 14 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua. (2) Dalam hal tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin dikenai pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak diperbolehkan memperluas usaha paling lama 6 (enam) bulan.
