Pasal 98
BAB 11 — PENGAWASAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a meliputi: a. dokumen perizinan; b. dokumen Angkutan orang; c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan Angkutan umum; d. jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan izin yang diberikan; e. tanda identitas perusahaan Angkutan umum; dan f. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum. (2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b meliputi: a. tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor; b. fisik Kendaraan Bermotor; dan c. Standar Pelayanan Minimal.
