PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 97
BAB 11 — PENGAWASAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK
Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dilakukan di: a. ruas jalan; b. terminal; c. tempat keberangkatan; dan d. tempat pemberhentian dan simpul transportasi lainnya.
