Pasal 96
BAB 11 — PENGAWASAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK
(1) Setiap pengemudi dan perusahaan Angkutan umum yang menyelenggarakan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek wajib mematuhi ketentuan mengenai: a. izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam Trayek; dan b. persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. (2) Pengawasan atas kepatuhan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor dengan menggunakan peralatan secara manual atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. (3) Petugas pengawas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. petugas Terminal dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, untuk pengawasan di dalam Terminal; atau b. petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, untuk pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek selain di Terminal. (4) Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
