Pasal 95
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN PENUMPANG
(1) Penumpang berhak diberi tanda bukti atas pembayaran tarif angkutan yang telah disepakati. (2) Bagi Penumpang yang telah diberikan tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penumpang berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis layanan yang tercantum dalam tanda bukti pembayaran. (3) Penumpang yang telah memiliki bukti pembayaran tidak dibenarkan dibebani biaya tambahan atau kewajiban lainnya diluar kesepakatan. (4) Penumpang berhak atas penggunaan fasilitas bagasi yang tidak dikenai biaya paling banyak 10 (sepuluh) kilogram per penumpang. (5) Kelebihan bagasi diatur sesuai perjanjian antara operator dan penumpang. (6) Bentuk tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
