PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 94
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN PENUMPANG
(1) Penumpang harus membayar biaya angkutan sesuai dengan tarif yang ditentukan. (2) Dalam hal Penumpang tidak membayar tarif angkutan, Penumpang dapat diturunkan oleh awak kendaraan pada tempat pemberhentian terdekat.
