PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 93
BAB 9 — FASILITAS PENYIMPANAN KENDARAAN DAN AGEN
(1) Agen berfungsi sebagai tempat pemesanan dan/atau penjualan jasa Angkutan umum. (2) Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab perusahaan Angkutan umum. (3) Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didaftarkan kepada pemberi izin sesuai kewenangannya. (4) Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan sebagai tempat menaikkan dan/atau menurunkan penumpang.
