PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 92
BAB 9 — FASILITAS PENYIMPANAN KENDARAAN DAN AGEN
(1) Fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ditetapkan oleh: a. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, untuk fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor yang berlokasi di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; atau b. bupati/wali kota, untuk fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor yang berlokasi di wilayah kabupaten/kota di luar wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (2) Fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dilakukan pencabutan penetapannya oleh pejabat yang berwenang.
