PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 91
BAB 9 — FASILITAS PENYIMPANAN KENDARAAN DAN AGEN
(1) Perusahaan Angkutan umum harus memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor. (2) Fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai: a. tempat parkir kendaraan; dan b. tempat pemeliharaan dan perbaikan kendaraan. (3) Fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki kapasitas parkir yang mampu menampung seluruh kendaraan yang dimiliki atau dikuasai; dan b. fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor harus dilengkapi:
- rancang bangun;
- analisis dampak lalu lintas; dan
- analisis dampak lingkungan.
(4) Fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan sebagai tempat untuk menaikkan dan/atau menurunkan penumpang.
