PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 90
BAB 8 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM DENGAN APLIKASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang harus bekerja sama dengan perusahaan Angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam Trayek.
