Pasal 89
BAB 8 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM DENGAN APLIKASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, perusahaan Angkutan umum dapat menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. (2) Penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi. (3) Perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbadan hukum INDONESIA dengan kriteria paling sedikit: a. melakukan kontrak penjualan, penyerahan jasa, dan/atau penagihan; b. memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di INDONESIA; c. mempunyai atau menguasai server atau pusat data yang berdomisili di INDONESIA; d. melakukan pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya; dan e. menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen. (4) Perusahaan Angkutan umum yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan Angkutan umum. (5) Dalam hal perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan transaksi keuangan secara mandiri, perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi
informasi harus terdaftar pada otoritas jasa keuangan. (6) Tata cara Penggunaan aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
