PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 88
BAB 7 — DOKUMEN ANGKUTAN ORANG
(1) Perusahaan Angkutan umum wajib menyerahkan: a. tiket dan boarding pass kepada Penumpang; b. tanda pengenal bagasi kepada Penumpang; dan c. manifes kepada Pengemudi. (2) Tiket Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen identitas diri yang sah. (3) Pemesanan dan penyerahan tiket Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan secara elektronik. (4) Dalam hal belum tersedia layanan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemesanan dan penyerahan tiket dapat dilakukan secara manual.
