Pasal 87
BAB 7 — DOKUMEN ANGKUTAN ORANG
(1) Angkutan Orang yang melayani Trayek tetap lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus dilengkapi dengan dokumen Angkutan orang. (2) Dokumen Angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tiket Penumpang umum untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek; b. tanda pengenal bagasi; c. boarding pass; dan/atau d. manifes. (3) Tiket Penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen yang paling sedikit memuat keterangan: a. nomor, tempat duduk, dan tanggal penerbitan; b. nama penumpang dan nama pengangkut; c. tempat, tanggal, waktu keberangkatan, dan tujuan perjalanan; d. nomor keberangkatan; e. tarif angkutan yang tercetak; dan f. pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tanda pengenal bagasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen yang paling sedikit memuat keterangan: a. nama pemilik barang; b. nomor tanda pengenal bagasi; c. kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan d. berat bagasi. (5) Boarding pass sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dokumen yang paling sedikit memuat keterangan: a. nomor, tempat duduk, dan tanggal penerbitan;
b. nama penumpang dan nama pengangkut; c. tempat, tanggal, dan waktu keberangkatan serta tujuan perjalanan; dan d. nomor keberangkatan. (6) Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan dokumen yang paling sedikit memuat keterangan: a. identitas perusahaan Angkutan umum yang meliputi nama dan alamat perusahaan Angkutan umum; b. identitas kendaraan; c. daftar identitas Penumpang yang meliputi nama, jenis kelamin, umur, dan alamat; d. kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan e. berat bagasi.
