Pasal 86
BAB 6 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Pemberi izin melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis terhadap persyaratan setiap pemohon. (2) Terhadap penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi izin memberikan pesetujuan atau penolakan izin kepada pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. (3) Dalam hal izin ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penolakan disertai dengan alasan dan rekomendasi penyempurnaan. (4) Setelah memenuhi rekomendasi penyempurnaan dari pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dapat mengajukan kembali permohonan kepada pemberi izin. (5) Persetujuan terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemegang izin berupa dokumen kontrak.
