PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 85
BAB 6 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam Trayek melalui seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b dilakukan untuk perpanjangan izin. (2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi permohonan: a. pembaharuan masa berlaku izin; b. perubahan izin; dan c. penambahan Trayek.
