PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 84
BAB 6 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Berdasarkan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (5) dilakukan pemilihan pemenang yang mempunyai nilai tertinggi. (2) Pemenang pelelangan terhadap pembukaan layanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui laman, papan pengumuman, dan/atau media massa. (3) Setelah ditetapkan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemenang lelang diberikan izin
penyelenggaraan angkutan orang dalam Trayek yang berupa dokumen kontrak.
