Pasal 83
BAB 6 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Pengumuman pelelangan pembukaan Trayek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dilakukan melalui laman, papan pengumuman, dan/atau media massa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran pelelangan. (2) Pengumuman pelelangan pembukaan Trayek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Rencana Umum Jaringan Trayek. (3) Pengumuman pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk pelelangan pembukaan Trayek baru pada:
- Trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antar negara;
- Trayek antar kabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
- Trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. Kepala Badan, untuk Trayek antar kabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi dan Angkutan Perkotaan yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah Provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi: c. gubernur, untuk pelelangan pembukaan Trayek baru pada:
- Trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
- Trayek Angkutan Perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
- Trayek pedesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam 1 (satu) provinsi; d. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, untuk pelelangan pembukaan Trayek baru pada Trayek yang berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; e. bupati, untuk pelelangan pembukaan Trayek baru pada:
- Trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten;
- Trayek pedesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan
- Trayek pedesaan yang melampaui 1 (satu) provinsi sebagai tugas perbantuan; dan
f. wali kota, untuk pelelangan pembukaan Trayek baru pada Trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kota. (4) Pengumuman pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. nama Trayek; b. tempat asal dan tujuan Trayek; c. jarak tempuh; d. terminal persinggahan; e. jenis kendaraan yang melayani Trayek; f. jumlah perusahaan Angkutan umum yang akan melayani Trayek; g. jumlah dan frekuensi kendaraan yang dibutuhkan perhari; dan h. Standar Pelayanan Minimal yang diharapkan untuk Trayek tersebut. (5) Penilaian terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h paling sedikit memuat: a. tahun pembuatan kendaraan bermotor umum; b. jumlah tempat duduk; c. model pengelolaan operasional; dan d. tarif.
