PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 82
BAB 6 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek melalui pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a dilakukan untuk pembukaan Trayek baru. (2) Izin Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek melalui pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
