Pasal 9
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b memuat paling sedikit: a. asal dan tujuan setiap Trayek antarkota antarprovinsi merupakan ibukota provinsi, kota, wilayah strategis nasional, dan wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Antarkota Antarprovinsi; b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten/kota; c. perkiraan permintaan jasa Angkutan Penumpang antarkota antarprovinsi; d. Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan yang berupa Terminal tipe A atau
simpul transportasi lainnya berupa Bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api yang dihubungkan sebagai Jaringan Trayek dan/atau wilayah strategis atau wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Antarkota Antarprovinsi; dan e. jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Antarkota Antarprovinsi setiap Trayek. (2) Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional. (3) Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota antarprovinsi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pembinaan dan evaluasi.
