Pasal 8
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan Angkutan Lintas Batas Negara. (2) Hasil koordinasi penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek lintas batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan sesuai dengan perjanjian antarnegara. (3) Rencana Umum Jaringan Trayek lintas batas negara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pembinaan dan evaluasi. (4) Pembinaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
