Pasal 7
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Asal dan tujuan setiap Trayek lintas batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a berupa kota dan negara asal setiap Trayek serta kota dan negara tujuan setiap Trayek lintas batas negara. (2) Tempat persinggahan dan/atau istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan
tempat persinggahan dan/atau tempat istirahat termasuk lokasi Terminal penumpang Angkutan jalan dan simpul transportasi yang disepakati dengan interval waktu paling lama setiap 4 (empat) jam perjalanan. (3) Jaringan jalan yang dilalui sebagai rute Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c melalui jaringan jalan nasional yang memenuhi standar pelayanan minimal tertentu untuk melayani lalu lintas antarnegara. (4) Terminal asal dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan terminal tipe A yang berada pada kota asal dan/atau kota tujuan setiap Trayek lintas batas negara. (5) Terminal persinggahan yang berupa Terminal tipe A atau simpul transportasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d ditetapkan dengan mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimal. (6) Jumlah kendaraan yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e untuk setiap Trayek meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan. (7) Jenis kelas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dinyatakan dengan jenis dan tipe kendaraan serta persyaratan Standar Pelayanan Minimal yang harus dipenuhi. (8) Tempat pengisian bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g merupakan tempat pengisian bahan bakar yang disepakati. (9) Analisis keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h merupakan analisis risiko terjadinya gangguan keamanan dalam perjalanan serta rekomendasi penanggulangan dari instansi yang berwenang.
