Pasal 6
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat paling sedikit: a. asal dan tujuan setiap Trayek lintas batas negara; b. tempat persinggahan dan/atau istirahat; c. jaringan jalan yang dilalui sebagai rute Trayek adalah jalan nasional; d. Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan yang berupa Terminal tipe A atau Simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api yang dihubungkan sebagai Jaringan Trayek dan/atau wilayah strategis atau wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan lintas batas negara; e. jumlah kendaraan yang dibutuhkan; f. jenis kelas pelayanan yang disediakan yaitu kelas non ekonomi; g. tempat pengisian bahan bakar yang disepakati; dan h. analisis keamanan. (2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perjanjian antarnegara.
