Pasal 5
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas: a. Jaringan Trayek lintas batas negara; b. Jaringan Trayek antarkota antarprovinsi; c. Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi; d. Jaringan Trayek perkotaan; dan e. Jaringan Trayek pedesaan. (2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. pembagian kawasan yang diperuntukan untuk bangkitan dan tarikan perjalanan berdasarkan rencana tata ruang wilayah; b. tingkat permintaan jasa Angkutan berdasarkan bangkitan dan tarikan perjalanan pada daerah asal dan tujuan; c. kemampuan penyediaan kapasitas kendaraan dan jenis pelayanan Angkutan; d. jaringan jalan yang dilalui dengan hierarki status dan fungsi jalan yang sama, sesuai dengan jenis pelayanan Angkutan yang disediakan; dan e. terminal yang tipe dan kelasnya sesuai dengan jenis pelayanan angkutan yang disediakan serta simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan/atau wilayah strategis atau wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan. (3) Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek. (4) Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dikaji ulang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun.
