PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 4
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Jaringan Trayek dan Kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun dalam bentuk Rencana Umum Jaringan Trayek. (2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (3) Dalam hal rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum ditetapkan, penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan jaringan jalan dan kebutuhan masyarakat atas Angkutan.
