PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. (2) Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan acuan dalam: a. perencanaan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek; b. pengaturan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek; dan c. pengawasan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
