PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek; b. Angkutan Massal; c. dokumen angkutan orang; d. persyaratan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam Trayek; e. persyaratan, tata cara pelelangan, dan seleksi pemberian izin penyelenggaraan angkutan orang dalam Trayek; f. peran serta masyarakat; dan g. kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
