Pasal 10
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penentuan asal dan tujuan setiap Trayek antarkota antarprovinsi merupakan ibukota provinsi dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan Antarkota Antarprovinsi paling singkat 5 (lima) tahun; dan b. peran kota sebagai Pusat Kegiatan Nasional dan/atau Pusat Kegiatan Wilayah. (2) Penentuan tempat asal dan tujuan setiap Trayek yang berupa wilayah strategis nasional dan wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Antarkota Antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan permintaan Angkutan dari dan ke simpul menuju kota di luar wilayah provinsi lokasi simpul paling singkat 5 (lima) tahun; dan b. peran simpul transportasi sebagai simpul nasional.
