Pasal 78
BAB 6 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Izin insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d merupakan izin yang hanya diberikan kepada perusahaan Angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan. (2) Izin insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk kepentingan: a. menambah kekurangan angkutan pada waktu keadaan tertentu berupa angkutan pada hari besar keagamaan, angkutan haji, angkutan liburan sekolah, dan angkutan transmigrasi; atau b. adanya gangguan masalah keamanan, masalah sosial, atau keadaan darurat. (3) Izin insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. untuk 1 (satu) kali perjalanan pulang pergi; b. berlaku paling lama 7 (tujuh) hari kalender; dan c. tidak dapat diperpanjang.
(4) Bentuk izin insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh 2 yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
