Pasal 76
BAB 6 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 berupa permohonan bagi: a. izin baru; b. pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan; c. perubahan dokumen izin yang terdiri atas:
penambahan Trayek atau penambahan kendaraan;
pengurangan Trayek atau pengurangan kendaraan;
perubahan jam perjalanan;
perubahan lintasan Trayek yang meliputi perubahan rute, perpanjangan rute, atau perpendekan rute;
penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak;
perubahan Identitas perusahaan Angkutan umum atau koperasi;
penggantian kendaraan meliputi peremajaan kendaraan, perubahan identitas kendaraan, dan tukar lokasi operasi kendaraan; dan
pembukaan cabang perusahaan; dan d. izin insidental.
