PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 75
BAB 6 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) diberikan oleh: a. Direktur Jenderal atas nama Menteri, untuk penyelenggaraan Angkutan orang yang melayani:
- Trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara;
- Trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- Trayek Angkutan Perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
- Trayek pedesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; b. Kepala Badan atas nama Menteri, untuk Trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi dan Angkutan Perkotaan yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah Provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. gubernur, untuk penyelenggaraan Angkutan orang yang melayani:
- Trayek Antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
- Trayek Angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
- Trayek pedesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam 1 (satu) provinsi; d. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk penyelenggaraan Angkutan orang yang melayani Trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; e. bupati, untuk penyelenggaraan Angkutan orang yang melayani:
- Trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan
- Trayek pedesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan f. wali kota, untuk penyelenggaraan Angkutan orang yang melayani Trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kota.
