PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 74
BAB 6 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, setiap perusahaan Angkutan umum dilarang memperjualbelikan atau mengalihkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek yang dimilikinya kepada perusahaan Angkutan umum lain.
