Pasal 73
BAB 6 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Setiap perusahaan Angkutan umum yang telah mendapat izin Trayek harus menyediakan kendaraan cadangan paling rendah 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh kendaraan bermotor yang diberi izin Trayek. (2) Kendaraan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dioperasikan dalam hal kendaraan yang melayani Angkutan pada Trayek mengalami kerusakan atau tidak dapat melanjutkan perjalanan. (3) Pengoperasikan kendaraan cadangan harus sesuai dengan izin penyelenggaraan yang diberikan kepada
kendaraan yang melayani Angkutan pada Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kendaraan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi kartu pengawasan berupa kartu elektronik cadangan dan kartu elektronik kendaraan yang memiliki izin Trayek yang digantikannya.
